Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun Menyandang sebutan “Kota Pahlawan”, rupanya tak membuat Pemkot Surabaya bisa dikatakan konsisten dalam program penetapan kawasan cagar budaya dengan tujuan melindungi seluruh bangunan-bangunan yang mempunyai nilai sejarah (heritage) yang telah dicanangkan oleh Pemkot.
Pandangan tersebut disampaikan anggota komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, menurutnya penentuan kawasan cagar budaya di beberapa lokasi masih dinilai tidak konsisten, karena tidak menyebutkan aturannya secara detil, terutama yang menyangkut soal radius.
Politisi asal Nasdem ini beranggapan bahwa yang dilindungi hanya di kawasan nol jalan, itupun tidak disiapkan anggaran untuk perawatannya.
Sementara bangunan didalamnya masih boleh dibangun apapun sesuai kebutuhan pemiliknya, termasuk gedung-gedung pencakar langit.
“Tetapi itu tidak bisa disalahkan, karena aturannya memang tidak sampai kepada radius tertentu, hanya saja dampaknya, bangunan lama yang dipertahankan justru membahayakan pejalan kaki, karena tidak ada perkuatan lagi, dan dalam waktu tertentu saya pastikan bangunan itu hancur dan roboh,” ucapnya. Selasa (5/8/2017)
Dia mencotohkan, mempertahankan fasad di area Jl Tunjungan merupakan upaya yang sia-sia, karena bangunan yang berada dibelakangnya yang selama ini berfungsi sebagai penopang (perkuatannya) sudah tidak ada lagi.
“Contohnya Platinum (Jl Tunjungan-red) yang saat ini sedang membangun, mereka juga hanya punya kewajiban untuk mempertahankan bangunan lama tampak depan, jadi sepanjang itu masih bisa dilakukan dan seijin tim cagar budaya melalui Dinas Pariwisata, maka tidak ada pelanggaran disana,” tandasnya.
Ia lantas membandingkan dengan Kota Jakarta, menurutnya Pemprov DKI bisa memberikan pembiayaan kepada seluruh bangunan yang masuk kategori cagar budaya, yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan. Dan kini menjadi destinasi baru.
“Caranya, seluruh bangunan yang ada dikawasan cagar bidaya di sewa pemprov, dengan demikian perawatannya bisa dibiayai APBD, tetapi kemudian mereka sewakan kembali kepada pihak ketiga, untuk cafe, resto, dll, ini merupakan langkah yang cerdas, harusnya ini bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (hdi/cn03)