Malang, Cakrawalanews.co – Langkah Jawa Timur di bawah kepemimpinan Soekarwo yang membuat Perda ketaatan terhadap konstitusi negara dan melarang ormas anti-Pancasila itu mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, SH. Pasalnya, saat ini bermunculan gerakan-gerakan dan organisasi-organisasi yang mulai berseberangan dengan Pancasila.
“Kami sepakat dengan Pakde Karwo untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat Perda. Pasalnya, jika tidak maka ini bisa menjadi ancaman bagi bangsa dan negara. Kita tidak mau di kemudian hari bangsa ini runtuh. Negara harus hadir ditengah-tengah rakyat. Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika itu final,” kata Tjahjo di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Savana, Malang, Rabu (19/7/2017).
Tjahjo menambahkan, diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan oleh Presiden adalah untuk menyelamatkan bangsa.
Perppu tersebut, lanjut Tjahjo, bukan diterbitkan secara tiba-tiba, pemerintah pusat telah meneliti dan mengkajinya selama delapan tahun.
“Siapapun berhak berorganisasi, siapapun bebas berserikat. Tapi semua ada aturannya. Dan aturan itu harus sejalan dengan filosofi negara. Karena itu, sekali lagi kami imbau kepada bupati/wali kota. Segera buat Perda, Karena ada ormas yang tingkat kabupate/kota, dan tingkat provinsi,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Soekarwo meminta wali kota se-Indonesia untuk menyatukan langkah demi mengawal Pancasila, dan menindak tegas siapapun dan organisasi manapun yang mencoba melanggar atau menolak Pancasila, serta yang mencoba memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saat ini, Pancasila sebagai fondasi bangsa sedang diganggu oleh keberadaan pihak yang ingin menolaknya,” pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini.
Pakde Karwo mengatakan, salah satu sikap yang harus diambil adalah membentuk peraturan, baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota untuk pelarangan organisasi massa yang anti-Pancasila dan NKRI, serta peraturan tentang ketaatan terhadap konstitusi negara.
“Di tingkat provinsi, DPRD kami sudah melaksanakan Focus Group Discussion sebanyak empat kali dan sepakat untuk membuat Perda ketaatan terhadap konstitusi negara. Karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketertiban dan keamanan daerah menjadi kewenangan kita sebagai Kepala Daerah,” tegasnya.
Pembentukan peraturan daerah, lanjut Pakde Karwo, juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan harus memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.
“Pemerintah daerah harus tegak lurus dengan pemerintah pusat sebagaimana Bupati, Walikota, dan Gubernur yang tegak lurus terhadap Presiden. Karena itu, untuk mendukung Perppu yang sudah dikeluarkan tersebut, mari kita juga mengambil sikap dengan membuat Perda yang melarang organisasi anti Pancasila dan NKRI,” tegasnya. (idi)