Kualitas lingkungan yang semakin menurun lantaran laju pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terus meningkat. Ini menjadi perhatian, karena masih terdapat beberapa permasalahan lingkungan hidup yang menimbulkan keprihatinan seperti kebakaran hutan di Sumatera, pencemaran air, pencemaran udara di kota-kota besar, serta kerusakan daerah aliran sungai.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf saat membuka Rapat Regional Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Wilayah Barat Indonesia di The Empire Palace Surabaya, Kamis (10/9).
“Lingkungan hidup menentukan kualitas hidup rakyat dan bangsa kita. Kalau lingkungan hidupnya bagus, maka kualitas hidup rakyatnya juga bagus. Sebaliknya, jika lingkungan hidupnya buruk, maka bisa menurunkan kualitas hidup rakyat.” Kata Pria yang akrab dipanggil Gus Ipul ini.
Lebih lanjut, menurut Gus Ipul, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan ini, tidak ada pilihan lain selain mengkampanyekan lingkungan hidup sebagai bagian dari prioritas pembangunan.
“Lingkungan hidup tidak lagi menjadi isu Indonesia, tetapi global. Kemendagri bisa memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan program yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Gus Ipul sapaan lekatnya.
Dijelaskannya, kewenangan pemerintah dalam mengurusi lingkungan hidup masuk dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pada UU tersebut terbagi menjadi sebelas urusan bidang lingkungan hidup seperti rencana pengelolaan lingkungan hidup; kajian lingkungan hidup strategis; pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; keanekaragaman hayati; bahan berbahaya, beracun, dan limbah berbahaya dan beracun.
Selain itu juga meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat; penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, serta persampahan.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas dalam memformulasikan program-program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif guna mewujudkan tujuan kebijakan pembangunan daerah apda khususnya dan nasional pada umumnya.
Kegiatan ini digelar Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri berlangsung 10-11 September 2015 bertema “Pengarustamaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan”. (hms/mnhadi)