Surabaya,cakrawalanews.co- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo, mengimbau masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan jalur resmi atau legal.
“Sebenarnya PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia pada 2018 bisa lebih dari 380 orang. Karena ada pekerja yang ternyata berstatus ilegal, bisa berubah menjadi legal atau resmi di Malaysia. Saya juga tidak mengetahui, kenapa seperti itu,” katanya, Rabu, (6/2).
Ia menjelaskan meski berganti status legal di Malaysia, tidak menjamin mereka mendapat hak perlindungan dan asuransi karena tidak terdata di pemerintah Indonesia. Jika sakit atau terlibat masalah hukum hingga meninggal dunia mereka tak bisa mendapat perlindungan.
“Selain masalah peralihan status, persoalan lain adalah berubahnya kebijakan politik pemerintah Malaysia. Malaysia tidak lagi mendeportasi PMI. Artinya, pemerintah Indonesia yang harus pro aktif memulangkan pekerjanya yang bermasalah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) soal permasalahan tersebut. Ia berharap ada jalan tengah dan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.(wan/jn/luk/s)