Probolinggo,Cakrawalanews.co – Sebanyak 13.659 keping KTP (Kartu Identitas Penduduk) invalid periode tahun 2012-2018 dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, Jumat (21/12), di belakang Kantor BPBD Kota Probolinggo.
Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan kecamatan, Satpol PP dan inspektorat.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai SE Mendagri nomor 470.13/11176/55 tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP elektronik invalid dengan cara dibakar.
“Dulu, untuk memusnahkannya cukup dipotong pojoknya lalu KTP dikirim ke pusat. Kalau sekarang tidak. KTP yang dimusnahkan ini berasal dari pelayanan di Dispenduk Capil dan kecamatan,” ujar Kepala Dispenduk Capil Tartib Goenawan.
Menurut Tartib, Kota Probolinggo bergegas melakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia tidak ingin KTP invalid yang disimpan oleh Dispenduk Capil tercecer atau hilang.
KTP invalid yang dimaksud adalah mengalami rusak fisik atau update elemen data seperti berganti status, pindah rumah atau data lainnya.
Diketahui, pencapaian perekaman dan pencetakan KTP el di Kota Probolinggo mencapai 90 persen.
Warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 179.599 warga, sedangkan belum perekaman masih 17.816. Jumlah warga Kota Probolinggo mencapai 244.802 juta jiwa (per 30 Juni 2018).
“Warga yang belum melakukan perekaman karena merasa masih belum membutuhkan. Tetapi, target kami sebelum pemilu 2019 mendatang semua warga sudah melakukan perekaman. Untuk blanko masih aman, insyaallah cukup sampai pemilu mendatang,” ujar Sekretaris Dispenduk Capil Setyorini Sayekti. (Mr./famydecta/cn03)