Kediri, cakrawalanews.co – Anggota Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur membongkar bisnis kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah perbulan. Polisi mengamankan perempuan berinisial KIL di Kediri.
Informasi yang dihimpun, mereka menggunakan nama artis terkenal yang tengah naik daun seperti penyanyi dangdut asal Sidoarjo, Via Vallen. Namun penyidik hanya menyebut inisialnya saja, yaitu VV, NK, NR, DJ, KB, dan sejumlah artis terkenal lainnya. Hanya saja, jika diperlukan keterangannya, para endorse ini akan dipanggil oleh penyidik.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh pihaknya.
“Kemudian dilakukan penelusuran terkait peredaran produk-produk kecantikan yang diduga ilegal ini,” kata Barung, seperti dilansir dari Merdeka, Rabu (5/12/18).
Menurut Barung, wilayah peredaran barang-barang ilegal ini, bukan hanya di Kediri dan Surabaya saja. Tapi di beberapa kota besar lainnya, seperti Jakarta dan lain sebagainya. Bahkan sampai ke luar pulau seperti Medan dan Makassar.
Kemudian dari penelusuran polisi, ditemukanlah rumah kecantikan yang memperoduksi dan menjual produk kecantikan bermerek Derma Skin care (DSC) di Kediri yang dikelola tersangka. “Tapi belum mendapatkan izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan,” ungkap Barung.
Produk kecantikan yang diproduksi tersangka ini dibuat dari bahan-bahan yang dioplos dengan produk merek terkenal seperti Mustika Ratu, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lainnya.
“Kemudian oleh tersangka diberi merek DSC itu,” tandas Barung.
Karena terbukti melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ratusan produk kecantikan ilegal bermerek DSC tersebut sebagai barang bukti.
“Barang-barang ini kami sita dari rumah tersangka di Kediri. Selain itu kami juga menyita peralatan untuk praktik kecantikan seperti infus dan lain sebagainya,” ungkap Barung lagi.
Sementara Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menambahkan, bahwa tersangka ini sudah menjalankan praktik ilegalnya sejak dua tahun silam atau tepatnya pada 2016. “Omzetnya Rp 300 jutaan perbulan,” ungkapnya.
Produk kecantikan hasil olahan tersangka ini dijual baik secara langsung ke pembeli maupun online. “Produk kecantikan tersangka ini sudah beredar di enam kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Makssar dan beberapa daerah lainnya,” katanya.(rur)