Ngawi,cakrawalanews.co – Pemerintah kabupaten ten Ngawi, Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya karena kasus indisipliner.
“Ketiganya dinilai telah melanggar aturan mengenai disiplin PNS, sehingga dengan terpaksa dikeluarkan SK pemberhentian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi Yulianto Kusprasetyo kepada wartawan di Ngawi, Senin.29/7
Menurut dia, tiga oknum ASN yang diberhentikan tersebut adalah Pur, Sup, dan AS. Dua nama pertama merupakan kepala seski (kasi) dan staf di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi. Sedangkan AS tercatat sebagai pegawai RSUD dr Soeroto Ngawi.
Ketiganya telah menerima SK Bupati melalui kepala BKPP setempat pada Jumat (19/7). Pemberhentian ketiganya telah melalui pemeriksaan oleh tim BKPP, inspektorat, dan OPD terkait.
Yulianto menjelaskan, pemberhentian ketiganya juga telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Mereka bukannya malas masuk kerja atau karena sakit, tapi pemberhentian mereka disebabkan ada masalah yang melatarbelakanginya,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Yulianto, ASN yang melakukan tindakan indisipliner tidak langsung mendapatkan sanksi, tetapi terlebih dulu mendapat pembinaan. Namun, kebanyakan kasus yang terjadi selama ini, pihak pimpinan OPD terkait selalu terlambat melaporkan ke BKPP sehingga tidak ada kesempatan untuk dilakukan pembinaan.
Selain diberhentikan, tiga oknum ASN tersebut juga tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun karena belum memenuhi persyaratan, di antaranya masa kerja minimal 20 tahun dan usia lebih dari 50 tahun.
Data BKPP Ngawi mencatat sepanjang tahun 2019 hingga Juli ini telah ada lima ASN yang diberhentikan (termasuk Pur, Sup, dan AS). Sebelumnya Pemkab Ngawi telah memberhentikan dua ASN pada April lalu dan saat ini juga ada ASN indisipliner yang dibina BKPP setempat. (wan/ant