Surabaya, cakrawalanews.co – Penerapan Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018 nampaknya, belum bisa terlaksana secara maksimal. Dibeberapa ruas jalan, masih banyak ditemukannya pelanggaran atas perda tersebut meskipun sudah ada rambu yang memperingatkan.
Ironisnya lagi, pelanggar tersebut lolos dari sanksi atas Perda tersebut yakni denda administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Padahal, sanksi tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 1 November 2018 lalu.
Seperti halnya yang terjadi jalan HR Muhammad, meskipun sudah ada rambu larangan parkir yang terpampang jelas, beberapa mobil nekat memarkirkan kendaraan dilokasi yang dilarang untuk parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat saat dikonfirmasi minggu (11/11/2018) terkait lemahnya pengawasan atas pelanggatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
” Ok kita tindaklanjuti, karena kalau larangan parkir tapi pengemudi masih di dalam belum bisa ditilang tapi kalau dibawah rambu larangan berhenti bisa kita tindak ” tutur Irvan tanpa menjawab secara rinci terkait lemahnya pengawasan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan untuk menerapkan Perda tersebut. Dimana tim ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya,Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dimana apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya.
Penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.(nafan hadi)