Blitar – Diindikasikan masih banyak warnet tidak berijin dan melanggar aturan termasuk menerima beberapa pelajar di jam sekolah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar Rully Wahyu pada Rabu, 28/03/2018 menyampaikan, terkait hal ini pihaknya kembali mendapat saran dari DPRD Kabupaten Blitar untuk segera mengawasi dan mengevaluasi ijin terhadap warung internet atau warnet di Kabupaten Blitar. Rully mengaku, akan mencocokan warnet yang berijin dengan kondisi dilapangan, jika ditemukan warnet tidak berijin maka akan dikomunikasikan dengan Satpol PP. Sedangkan untuk yang diduga melanggar ijin pihaknya akan segera melakukan monitoring terlebih dahulu di lapangan.
Rully menambahkan, sesuai Peraturan Bupati setiap warnet di Kabupaten Blitar harus mendapat ijin dari Pemerintah Daerah yang pengurusannya dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi
The post PEMKAB BLITAR SEGERA MENGEVALUASI IJIN PENDIRIAN WARNET appeared first on Website Resmi Pemerintah Kabupaten Blitar..