Blitar – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia. Ini dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan yuridis. Juga merupakan upaya Pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan sertifikat tanah yang murah dan cepat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Ir. Winduno, dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ruang Rapat Candi Sawentar kantor Bupati di Kanigoro, Selasa (13 Maret 2018).
Lebih lanjut orang nomor satu di BPN Kabupaten Blitar ini menyampaikan, berdasarkan Instruksi Presiden, No. 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL diantaranya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Inpres ini didukung oleh keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dijelaskan pula, biaya setiap pemohon tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang. Petugas tidak boleh menerima tambahan dalam bentuk uang. Harapannya, pada Tahun 2025 seluruh Warga Negara di Indoneisa yang tanahnya belum bersertifikat harus sudah bersertifikat.
Untuk diketahui, pada Tahun 2017, target PTSL di Kabupaten Blitar telah selesai dan dan diserahkan sekitar 21.500 sertifikat. Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Blitar. Sedangkan pada Tahun 2018 target sertifikat 48.000 bidang tanah di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Gandusari yang terdiri dari 14 Desa sebagai lokasi PTSL .
Sementara itu Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM menyampaikan, sertifikiasi dilaksanakan secara sistematis dengan catatan tidak ada permasalahan, dengan syarat ada 3 kategori yakni kategori bukti lengkap, kategori bukti tidak lengkap, dan kategori bukti tidak ada. Sedangkan yang tidak bisa di ikutkan dalam PTSL ada 2 jenis yaitu tanah yang berpekara di pengadilan dan tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Untuk itu, Bupati Blitar menghimbau, supaya camat dan kepala desa segera membentuk panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.
Dijelaskan pula bahwa, PTSL tidak akan kembali pada daerah yang sudah ikut PTSL karena akan berganti ke daerah lain. Sehingga diharapkan semua warga masyarakat yang menjadi sasaran PTSL segera ikut mendaftar.
Seperti diketahui, Sosialisasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dihadiri pula oleh Muspika, Kades dan Sekdes se- Kecamatan Nglegok dan Gandusari. Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala BPN Kabupaten Blitar, Ir. Winduno dan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, Muhammad Nur Watoni. Dalam kegiatan itu juga diacarakan sesi tanya jawab.(Humas)