Gubernur Jawa Timur Soekarwo, masyarakat tidak perlu resah terkait pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Hal ini karena fungsi penyelesaian dilakukan oleh pejabat eselon 2 di Kementerian PUPR. Langkah tersebut dilakukan untuk efektivitas penanganan.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tujuan pembubaran itu agar lembaga yang menangani Lapindo tidak terlalu banyak dan untuk efisiensi. Kewenangan BPLS selanjutnya ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Pakde Karwo dalam keterangan tertulis yang dikirim melalui Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Selasa (14/3).
Tentang langkah berikutnya terkait gunung lumpur ini, Pakde Karwo menginginkan untuk dijadikan museum vulkanologi guna edukasi melalui simulasi gunung meletus. Sebab, jalur mud volkano diperkirakan sampai gunung anyar bahkan sampai dengan Madura.
Dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ini, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas.
“Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN),” bunyi Pasal 5 poin (b) Perpres tersebut.
Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Maret 2017 itu.