Surabaya, cakrawalanews.co – Proses rekrutmen dirut PD Pasar Surya yang digelar oleh panitia seleksi (pansel) hingga kini masih belum menunjukkan hasil.
Atas kondisi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur, meminta aturan dalam peraturan daerah (perda) terkait PD Pasar Surya direvisi.
“Tidak jelas, ada yang memaknai perda berbeda. Harusnya rasional. Seperti calon direksi yang mengikuti seleksi harus mengundurkan diri dari partai politik, bukan surat pernyataan, tetapi juga surat jawaban dari partai politik,” terang Mazlan kepada wartawan senin (06/11).
Selain itu, Mazlan menkritik soal tidak tuntasnya seleksi Direksi PD Pasar Surya, sama saja dengan anggaran APBD dibuang sia-sia lantaran sudah menggelar rekruitmen pimpinan BUMD namun akhirnya batal lantaran hasilnya tidak memenuhi standar.(hdi/cn03)