Surabaya, cakrawalanews.co – Penindakan terhadap reklame berjenis LED milik biro reklame JJ Advertising yang tak berizin dibundaran PTC terkesan aneh dan menimbulkan dugaan adanya permainan.
Pasalnya, meskipun sudah dinyatakan tak berizin lantaran tak mendapat rekomendasi dari dishub namun tanda pelanggaran yang dipasang di iklan adalah tak membayar pajak.
Berdasarkan informasi dari hasil sidak Satpol PP dilokasi bersama rombongan Komisi A minggu lalu, menemukan kejanggalan, ternyata tanda silang yang dipasang oleh Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bukan tanda pelanggaran melainkan tanda belum bayar pajak.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol Surabaya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat sidak ke lokasi ternyata tanda silang yang dipasang BPKPD bukan tanda pelanggaran melainkan tanda belum bayar pajak.
“Loh, inikan belum bayar pajak, kalau sudah bayar pajak, apa sudah tidak melanggar, “ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).
Dia juga menambahkan, surat bantib yang dikirim BPKPD kurang detail baik, obyek lokasinya, maupun bentuk reklame dan ukurannya.
“Intinya kami siap asal objek serta lokasi maupun bentuknya detil dijelaskan,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya.
Menurutnya, surat bantuan penertiban (bantib) dari Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) tidak menyebut detail objek yang akan ditertibkan.
“Apalagi suratnya baru kami terima Rabu (1/11) sore, kita akan kordinasi lagi, karena kita hampir sering salah bongkar, setiap kali terima surat bantib dari BPKPD,” ungkapnya.
Oleh karena itu Satpol PP akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan BPKPD agar dalam penertiban tidak ada terjadi kesalahan objek penertiban.
“Sekali lagi saya sampaikan kami siap, tapi hari ini kami koordinasikan dulu dengan dinas terkait (BPKPD) untuk mengetahui kepastian objek,” tambah Febri.
Diberitakan sebelumnya, pihak BPKPD Kota Surabaya telah mengeluarkan surat bantib sejak 27 Oktober terhadap 4 reklame Videotron di bundaran PTC karena tidak berizin dan tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan karena tata letaknya yang terlalu dekat dengan badan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan.
” Tidak memiliki recomendasi dari Dishub terkait radiasi sinar cahaya dari iklan serta dimungkinkan adanya gangguan terhadap lalulintas, maka kami mengeluarkan surat bantuan penertiban (bantib) ” ujarnya Yusron Sumartono pada selasa (31/10). (hdi/cn02)