Rembang, Cakrawalanews.co – Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Sukoco (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli). Penetapan tersangka ini dilakukan dalam proses penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Rembang.
Sukoco dituding ikut terlibat dalam tindakan Pungli pada proses pengurusan surat keterangan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kini ia harus berususan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Sukoco berdasarkan sejumlah barang bukti yang terkumpul dan kesaksian dari beberapa pihak. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp 65 juta, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
“Dengan lebih dua alat bukti yg telah dikumpulkan penyidik, maka untuk memperoleh bukti berupa keterangan tersangka maka penyidik melakukan Gelar perkara untuk penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” kata Ibnu, Senin (9/10/17).
Sebelumnya, Kasi Kesyahbandaran Kantor PPP Tasikagung Rembang, Agus Hari Prabowo (40) ditangkap lantaran kedapatan melakukan Pungli sebesar Rp 68 juta pada 90 nelayan yang hendak mengurus SIB melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu.
Agus mengaku Pungli itu merupakan retribusi atas penerbitan rekomendasi Surat Izin Berlayar. Namun, justru besaran yang diminta melebihi tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.
Sejatinya, per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100 ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759 ribu per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekitar Rp 68 juta.(dtc/ziz)