Jakarta, Cakrawalanews.co – Hakim Cepi Iskandar dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (5/10/2017). Pelaporan terkait tudingan pelanggaran kode etik. Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
“Kami merekomendasikan kepada Ketua MA dan Kepala Bawas MA untuk segera memanggil dan memeriksa hakim Cepi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik hakim,” kata staf Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di lobi Gedung Badan Pengawasan MA, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
ICW tergabung dalam koalisi ini bersama Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH). Koalisi ini menjadikan Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 sebagai acuan dalam melaporkan hakim Cepi. Keputusan tersebut berisikan aturan tentang Kode Etik dan Perilaku Pedoman Hakim.
Pendaftaran pengaduan dilakukan di Meja Pengaduan Badan Pengawas MA RI yang berada di lobi gedung. Pendaftaran dilakukan pada pukul 11.49 WIB. Kurnia dan staf lain dari ICW Dewi Anggraeni mengisi agenda yang diberikan oleh petugas meja pengaduan terlebih dahulu.
Kemudian mereka memberikan sebuah berkas laporan dugaan pelanggaran hakim Cepi Iskandar disertai berkas lampiran. Terakhir, Kurnia diberikan diberikan tanda terima surat dari badan pengawasan MA pada pukul 11.56 WIB.
“Kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu. Kurang lebih memakan waktu seminggu atau dua minggu,” ujar petugas meja pengaduan, Aris yang saat itu sedang berjaga dan menerima berkas laporan serta lampiran dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Kurnia dari ICW.
Sebagaimana diketahui, hakim Cepi Iskandar memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR itu pada akhir pekan lalu. Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.(dtc/ziz)