Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR), Todung Mulya Lubis mengungkap data hasil survei yang menunjukkan jika fungsi pengawasan yang dimiliki DPR sangat mengecewakan.
“Berdasarkan survei ahli yang dilakukan, kinerja legislatif di tingkat nasional (DPR) dan daerah (DPRD) terkait semua pengunaan hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif tersebut, baik hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket, sepanjang tahun 2016 sangat mengecewakan (nilai indeks penggunaan hak tersebut di bawah angka 5),” kata Todung Mulya Lubis dalam siaran persnya, Jumat (7/9/2017).
Survei dilakukan ILR dengan mewawancarai 120 responden dengan kualifikasi praktisi, ahli hukum dan aktivis kemasyarakatan. Tingkat pendidikan responden yaitu doktor sebanyak 25 persen, magister sebanyak 40 persen, sarjana sebanyak 31 persen dan sisanya pendidikan SMA.
“Dari tiga fungsi tersebut, nilai paling rendah berada hak interpelasi yang dimiliki DPRD (3,55),” ungkap Todung.
Fungsi pengawasan DPR menjadi salah satu indikator negara hukum Indonesia yang masuk dalam prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum. Empat prinsip negara hukum lainnya yaitu:
1. Legalitas Formal
2. Independensi Kekuasaan Kehakiman
3. Akses Terhadap Keadilan
4. Hak Asasi Manusia
“Berdasarkan ketiga bentuk check and balance lembaga yudisial tersebut, pengawasan oleh Mahkamah Konstitusi dianggap paling baik (7,15). Setelah itu secara berturut-turut pengawasan oleh PTUN (6,35) dan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Mahkamah Agung (6,25),” ujar Todung.(dtc/ziz)