Jakarta, Ckrawalanews.co – Dua perwira Polri melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan pada sosok penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dua perwira Polri yang melaporkan Novel Baswedan ke polisi ialah perwira tinggi (Pati) Polri yang kini bertugas sebagai Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman. Selain itu ada juga perira menengah (Pamen) Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik. Erwanto merupakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
“Iya, ada (laporan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (6/9/2017).
Argo menjelaskan, Novel Baswedan dilaporkan karena pernyataannya di sebuah media massa. Novel disebut merendahkan integritas penyidik Polri.
“Terkait ada pernyataan di suatu majalah, yang menyampaikan bahwa tidak setuju mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke Polri ditarik kembali ke KPK, karena integritasnya penyidik Polri rendah,” jelasnya.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.(dtc/ziz)