Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman dengan tegas mengakui sikap mbalelonya dengan tak menghiraukan larangan pimpinan untuk bertemu Pansus Hak Angket. Atas sikap mbalelonya ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pencopotan dirinya.
“Tindakan semalam itu namanya insubordinasi atau pemberontakan. Apalagi dia dengan tegas menyatakan berseberangan dengan Novel dan sering dilawan oleh Novel. Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2017).
Boyamin menilai, Aris sudah tidak layak berbicara di hadapan Pansus, sebab pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukannya. Padahal secara kelembagaan KPK tidak memberi izin hadir, bahkan masih mempertanyakan keabsahan Hak Angket terhadap KPK.
“Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan dan dikembalikan (ke) induk organisasi Kepolisian,” imbuhnya.
Ia mencontohkan di lembaga seperti militer, jika terjadi masalah subordinat seperti ini, pelanggarnya pasti sudah diberhentikan. Bahkan dipecat secara tidak hormat.
Ungkap Friksi di Tubuh KPK
Pansus Hak Angket DPR RI jadi panggung untuk mengungkap borok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait adanya friksi di tubuh para penyidik KPK. Hal itu terungkap saat Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman datang memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Hak Angket. Padahal, pimpinan KPK telah melarangnya.
“Sepanjang karir saya selama 29 tahun, ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan,” kata Aris dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.
Ia mengaku tetap datang meski dilarang Pimpinan KPK. Menurut dia, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus sedang berjalan.
Dia menilai, keberadaan KPK saat ini menjadi harapan untuk memberantas korupsi, namun saat ini justru ada oknum yang menghambat.
“Kalau masih ada seperti ini-itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama,” lanjut dia.
Sebelumnya, Pimpinan KPK meminta Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman untuk tidak memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
“Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.
Selain itu, Aris juga mengungkapkan posisi penyidik senior KPK Novel Baswedan yang serupa duri dalam daging di tubuh KPK.
Aris mengakui adanya dua faksi di tubuh penyidik KPK. Dua faksi ini yaitu penyidik kepolisian dan penyidik internal KPK. Menurut dia, friksi muncul karena adanya perebutan posisi sebagai penyidik utama.
“Dan saya ingin berupaya menata itu tapi saya mengalami hal-hal yang kesulitan tertentu,” kata Aris.
Ia mengakui ada salah satu penyidik senior yang kerap menolak usulan rekrutmen penyidik dari kepolisian karena dinilai akan mengganggu kinerja KPK secara keseluruhan.
Aries membenarkan bila penyidik senior tersebut juga kerap menentang kebijakannya dalam hal penyidikan.
Namun, ia menyatakan upaya penentangan tersebut disampaikan pada forum terbuka seperti gelar perkara dalam bentuk konsep dan ide penyidikan.
Kendati demikian, ia enggan menyebut nama penyidik senior tersebut. Namun anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang menanyakan apakah penyidik senior yang dimaksud ialah Novel Baswedan, Aris membenarkan.
“Iya,” jawab Aris singkat.(dtc/kcm/ziz)