Surabaya, cakrawalanews.co – Setidaknya sekitar 15 anggota DPRD Kota Surabaya bisa tersenyum lega. Betapa tidak, sanksi larangan untuk melakukan kunjungan kerja (Kunker) dari unsur Pimpinan kepada sekitar 15 anggota dewan dari berbagai fraksi, karena tidak hadir dalam acara HUT DPRD kota Surabaya ke-2, mulai hari ini dicabut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Surabaya Armuji, yang didampingi 3 unsur pimpinan lainnya sepakat untuk mencabut sanksi kepada sejumlah anggota dewan sejak hari ini, dengan pertimbangan waktu kunjungan kerja sebagai sanksi sudah lewat.
“Sudah selesai, kan waktunya kunjungannya memang sudah selesai,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net, saat ditanya sampai kapan sanksi setrap akan diterapkan. Kamis (24/08)
Namun Armuji juga kembali mengingatkan kepada seluruh anggota dewan untuk tetap menjaga kekompakan, jika sewaktu-waktu ada even yang sama, jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama pula.
“Tapi jika nanti ada even lagi trus masih diulang, ya di setrap lagi,” sahutnya singkat.
Dengan demikian, seluruh anggota DPRD Surabaya yang berjumlah 46 orang kembali bisa melaksanakan haknya untuk melakukan kunjungan kerja sebagaimana sebelumhya.(hdi/cn03)