Jakarta, Cakrawalanews.co – Perjalanan panjang kasus yang melibatkan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tampaknya bakal berakhir. Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
“Kita akan telaah. Namanya kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi. SP3 yang mengeluarkan kepolisian. Semua bisa terjadi. Semua kemungkinan bisa terjadi. Apakah itu bisa dihentikan atau tidak. Itu tergantung fakta hukum di lapangan,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Argo lantas menjelaskan mengenai proses pemeriksaan Rizieq di Arab Saudi. Menurutnya, pemeriksaan belum dilakukan secara keseluruhan karena terkendala masalah waktu dan kondisi.
“Ya intinya kita mendapatkan informasi yang diminta oleh penyidik. Tapi belum keseluruhan karena masalah waktu kemudian juga situasi. Nanti kalau ada kekurangan kita akan tanyakan lagi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai inti proses pemeriksaan, Argo menerangkan pihaknya hanya berusaha untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.
“Ya intinya kita tetap mengkomunikasikan antara keterangan saksi kemudian dengan tersangka dan saksi-saksi lain,” terangnya.
Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan SP3 ke Polda Metro Jaya. Dia berharap polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq itu.(dtc/ziz)