Surabaya.Cakrawalanews.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Jawa Timur menyambut baik hasil putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sejumlah Kepala Daerah di Indonesia, salah satunya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, soal masa jabatan yang terpotong.
MK menyatakan, pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD tahun 1945.
“Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?,” ujar Ketua F-PKB Jatim Fauzan Fuadi dikonfimasi, Jumat (22/12/2023).
Seperti diketahui, jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, berakhir pada 31 Desember 2023 nanti. Kendati seharusnya, jabatan mereka berakhir pada 13 Februari 2024 atau tepat 5 tahun semenjak mereka dilantik oleh Presiden Joko Widodo 2019 lalu.
“Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari,” imbuhnya.
Menurut politisi PKB Jatim ini, hal ini akan memberikan langkah baik, sehingga Khofifah tidak dibingungkan untuk menjadi tim sukses paslon lain. “Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional,” tandasnya.