Surabaya. Cakrawalanews.co – DPRD Jawa Timur meminta dan berharap kepada pemerintah Kota kediri bisa memberikan solusi kepada para pedagang kaki lima yang ada di Kediri yang akan berimbas terhadap pembangunan rencana tol Kediri tol Kediri-Tulungagung sebagai akses menuju Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Jatim, Erjik Bintoro saat serap aspirasi atau reses bersama masyarakat kota Kediri di WIlayah desa Doko Kab. Kediri, Kamis (7/12/2023). “Adanya tol ini untuk mensejahterahkan rakyat. Maka itu dampak sosial dari PKL yang selama ini dilalui masyarakat ketika kediri – Tulungagung harus dipikirkan pemerintah,”katanya.
Lebih lanjut, adapun solusinya pihaknya meminta agar rest area tol harus lebar dan diisi oleh PKL yang selama ini berjualan di Kediri. Kemudian pintu tol keluar Kediri – Tulungagung dibangunkan lagi tempat makanan untuk penjual UMKM yang berdampak dibangunnya tol tersebut. “Pihaknya mendukung adanya tol tersebut karena ini bagian dari rencana pembangunan nasional. Namun sekali lagi pemerintah kota – kab kediri harus bersama – sama memikirkan nasib dampak para pedagang UMKM tersebut. Jangan sampai pengalaman saya yang memiliki toko di Mojokerto mati karena adanya jalan Tol tersebut berimbas ke PKL di Kediri,”pinta Erjik yang juga politisi asal Fraksi PKB ini.
Erjik juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk turun tangan ikut membantu para petani mendapatkan pupuk. Isu sulitnya mendapatkan pupuk subsidi masih menjadi pembahasan di kalangan para petani. Erjik berharap maslaah tersebut bisa segera terselesaikan. “Kami mendorong pemprov untuk turun tangan terkait petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi,” ujarnya.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membantu para petani, salah satunya dengan memberikan bimbingan mengenai pembuatan pupuk alternatif. Namun, kata dia, perlu lebih dari itu untuk membantu para petani. Menurutnya, Pemprov Jatim bisa menganggarkan dari APBD untuk memberikan subsidi kepada petani. “Tidak cukup hanya memberikan bimbingan tekhnik terkait pembuatan pupuk alternatif. Yang lebih penting pemprov harus menganggarkan dari APBD pemprov untuk memberikan subsidi pupuk kepada petani,” bebernya.
Erjik mengingatkan, mengenai Pasal 21 UU nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Berdasarkan undang-undang tersebut seharusnya pemprov bisa memberikan subsidi pupuk untuk para petani. Untuk masalah teknis, kata Erjik, bisa disinergikan dengan beberapa pihak, seperti PT Pupuk indonesia, dinas pertanian, dan petani.