Surabaya. Cakrawalanews.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Heri Setiawan menyambut positif dan mendukung adanya peraturan baru dari pemerintah pusat terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Dimana aturan ini dilakukan untuk mempercepat reformasi agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.
“Alhamdulillah dengan aturan ini baik melalui UU Cipta kerja 23 tahun tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah melalui KLHK nomor 7 tahun 2021 terkait perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Membuat masyarakat yang selama ini tinggal diatas tanah perhutani ada berpuluh – puluh tahun bisa bernapas lega karena mendapatkan hak atas tanah tersebut,”kata Heri politisi asal PDIP Jatim ini, Rabu (15/11/2023).
Dikatakannya, adanya aturan baru terkait PPTKH sendiri ini di Kabupaten Kediri ada rencana tanah yang dilepas dari kawasan hutan ini oleh KLHK. Yaitu 381 ha (5.370 bidang) tanah pada tahap kedua ini, serta tim terpadu PPTKH sudah melakukan verifikasi Faktual. Insyaallah bulan November ini pelepasan dari KLHK. “Kami telah memperjuangkan status tanah ini semenjak 2017 sebab di kab kediri banyak pemukiman masuk kawasan hutan “kata Heri politisi asal Dapil Kediri ini.
Karena itu pihaknya bersama dengan seluruh warga terus memperjuangkan hak atas tanah di lereng Gunung Kelud tersebut kepada pemerintah. “Kami telah mendatangi Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan serta BPN untuk mengurus proses ini. Harapannya, tanah milik warga ini tidak hilang dan bisa dimiliki kembali,”katanya.
“Kami sudah melakukan kajian bersama Pusat Studi Agraria dan Tani Center Institut Pertanian Bogor atau IPB. Hasilnya, peluang untuk penyelesaian PTKH ini terbuka lebar,”pungkasnya Heri politisi asal Kediri ini.