Surabaya. Cakrawalanews.co – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera,PBB, dan Hanura memberikan catatan dan pendapat Umum terhadap Raperda perubahan perda Dana Cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024.
Juru Bicara Fraksi, Partai Keadilan Sejahteran, PBB dan Hanura, Hj. Lilik Hendarwati di rapat paripurna penyampaian Raperda perubahan Perda dana cadangan, Senin (5/6/2023) malam menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Sdri. Gubernur yang telah menyampaikan Nota Penjelasan terkait dengan Raperda tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubenrur Dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dimana perda tersebut akan mengatur secara khusus tentang dana pembiayaan Pelaksanaan Pemilhan gubernur tahun 2024.
Lebih lanjut adapun catatan pertama yaitu, berkaitan dengan dasar Hukum. Mengapa pemerintah Provinsi mencantukan Surat Edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 sebagai dasar hukum atau landasan juridis dari sebuah perubahan perda sebagaimana tercantum dalam diktum menimbang sebuah Raperda tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2022 ini ? apakah pas dan relevan, SE dijadikan sebagai dasar hukum bagi perubahan sebuah Perda? Mohon Penjelasan.
Kedua, yaitu Raperda Dana Cadangan ini mengatur secara khusus dana cadangan untuk kepentingan dan kebutuhan anggaran Pemilihan Gubernur 2024. Estimasi anggaran yang diajukan untuk kebutuhan Pilgub Jatim 2024 ditaksir mencapai Rp 600 milyar dan bisa lebih.
Apakah Estimasi besaran anggaran Pilgub ini sudah dilakukan melalui perhitungan rasional, objektif, dan visible. Jangan sampai menimbulkan pembengkakan yang mengandung inefisiensi. Mengingat Pemilukada yang akan datang dilakukan hanya dalam satu putaran dan dilakukan secara serentak, sehingga estimasi anggaran Pilgub 2024 mestinya akan lebih efisien. Penyusunan RAK kegiatan Pilgub 2024 perlu disusun berdasarkan kebutuhan yang riil dan objektif, bukan keinginan dan kepentingan tertentu yang sifatnya pragmatis. Mohon penjelasan.
Maka itu Fraksi PKS, PBB, dan hanura, kembali menegaskan bahwa dasar hukum pengajuan Raperda perubahan dimaksud perlu untuk dicermati dan dikritisi lebih lanjut. Jika ini dibiarkan, berpotensi akan menajdi preseden buruk di bidang legislasi ke depannya. Selain itu, terkait dengan penganggaran dan realisasi anggaran dana cadangan Pilgub ini perlu dikelola, dikontrol dan dikawal seketat mungkin. Salah satu celah kelemahan yang bisa berpotensi pada persolaan adalah masalah Rencana Kerja Anggaran dari dana cadangan ini yang kurang begitu jelas, masih sangat kabur sehingga ini akan berpotensi menimbulkan prasangka dan fitnah politik dari masyarakat.
“Kita mesti belajar dari kasus hukum-kasus hukum yang menimpa para penyeenggara Pemilu dan Pilkada sebelumnya, terkait dengan penyusunan dan penggunaan anggaran Pilkada. Karena itu, F-PKS, PBB, dan Hanura sangat berharap ada rincian detail atas rencana pemanfaatan dana cadangan tersebut secara transparan dan akuntabel,”pungkasnya Hj Lilik yang juga anggota komisi C DPRD Jatim.