Makassar, Cakrawalanews.co – Petugas kepolisian menggerebek sebuah pabrik rumahan pemalsu obat yang masuk daftar G (Gevaarlijk/berbahaya). Penggerebekan dilakukan di sebuah Ruko blok C3, Malengkeri, perbatasan Gowa-Makassar, Senin sore (17/7/2017).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengungkapkan, awalnya anggota Polres Gowa menangkap MS (40) dan KN (35) sedang bertransaksi pil Tramadol di rumah MS, di Mangasa, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Tersangka KN yang berprofesi sebagai Tukang Batu membeli Tramadol untuk digunakan mabuk-mabukan. Dari penangkapan MS, aparat menemukan 3.200 pil tramadol yang disembunyikan di rumahnya.
“Hasil interogasi pada MS, dia mengaku mendapatkan ribuan butir obat daftar G dari AX yang tinggal di Malengkeri. Timsus langsung bergerak ke ruko AX dan menemukan jutaan butir obat bersama seorang pria berinisial SY (30) dan sepucuk pistol rakitan,” ujar Tambunan.
Pelaku dikenakan Pasal 106 ayat 1 dan pasal 1 ayat 4 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar. Selain itu mereka diancam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan w UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(dtc/ziz)