Surabaya, cakrawalanews.co – Parkir menjadi salah satu topangan pendapatan Kota Surabaya dalam mendulang PAD.
Namun, pendapatan dari sektor parkir tersebut jika tidak diawasi dengan baik dapat memunculkan potensi adanya kebocoran.
Warning tersebut disampaikan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya. Komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian ini menilai bahwa potensi kebocoran dari pendapatan parkir bisa saja muncul dan mengancam perolehan PAD jika tidak diawasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan bahwa pendapatan dari parkir ini bersumber dari dua sektor yakni sektor retribusi parkir dan pajak parkir namun, dalam praktik dilapangan pengawasannya oleh Pemkot kurang maksimal.
“ Dinas Pendapatan ini tidak maksimal dalam menggali dan mengawasi potensi pendapatan dari pajak parkir,” ujar Mahfudz, Rabu (29/06/2022).
Kenapa demikian, lanjut Mahfudz, pajak parkir Valey yang ada di mall dan lain sebagainya yang nominalnya dalam sekali parkir bisa mencapai Rp. 100 ribu itu tidak bisa dimonitor oleh dinas pendapatan.
“ Kita tidak pernah tahu, dari Rp. 100 ribu itu berapa mobil perhari. Kalau dinas pendapatan tidak mau turun untuk capek-capek mengecek dan cumup percaya sama laporan pengelola, ya sudah, Selesai. Potensi resiko kebocoran tersebut akan semakin besar,” tegasnya.
Disisi retibusi parkir lanjut Politisi PKB ini, juga tidak ada pengawasan yang maksimal. Dimana ia menemukan fakta dilapangan bahwa banyak pelaksanaanya yang tidak sesuai.
“ Saya sendiri sering menemui parkir dipinggir jalan yang tidak dapat karcis parkir, meskipun itu tempat parkir yang dikelola dishub,” lanjutnya.
Mahfudz menyebut kondisi tersebut disebabkan karena, sistem yang memberikan peluang bagi petugas juru parkir (Jukir) nakal. “ Sejak 2 tahun lalu saya mengusulkan untuk membuat one gate system,” terangnya.
Menurut Mahfudz, potensi kebocoran ini sangat besar pengaruhnya terhadap PAD.
“ Harusnya ada sistem berbasis digital yang bisa menjadi pelaporan, supaya setiap transaksi bisa langsung terpotong dan masuk ke kas daerah. Kenapa banyak kasus menunggak pajak karena sistemnya tidak bisa langsung terpotong, ” pungkasnya.(hadi)