Surabaya, cakrawalanews.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membebas tugaskan oknum yang diduga menjual barang hasil penertiban di gudang penyimpanan di kawasan Tanjunh Sari Surabaya.
“Jadi saya minta dibebas tugakan biar tenang dulu, biar proses ini berlanjut. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (6/6).
Hal tersebut, kata Eri, dilakukan oknum yang diduga tersebut dapat menjalani pemeriksaan baik di inspektorat maupun di Kepolisian.
“Jadi tugasnya bisa dipegang oleh kabid lainnya atau kasi lainnya sehingga apa, supaya proses ini bisa berjalan dengan cepat,” katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, jika dalam hasil perkara tersebut dinyatakan bersalah.
Maka oknum petinggi Satpol PP Surabaya tersebut bakal menerima sanksi yang berat, yakni dikeluarkan dari ASN.
“Kalau itu terbukti benar, tidak ada kata maaf. Sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara,” pungkasnya.(hadi)