Jepara, Cakrawalanews.co– Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Tersangka berinisial P inilah yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin (7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H kepada media mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari perangkat desa yang melaporkan ada tiga orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
Dari laporan tersebut, Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
“Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” ujar Kapolres.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara. Di antaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan, Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. “Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” sambung dia.
Tersangka mengaku, usaha miras oplosan ini telah dijalaninya selama 6 bulan. Dia diajari seseorang warga mambak. Sementara bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan didapat juga dari online shop penjualnya tertulis Kota Depok. Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. ( Tgh )