Cakrawalanews.co – Usaha budidaya udang nasional hingga kini masih dihantui wabah penyakit. Berawal dari wabah white spot yang sempat menjadi momok menakutkan, selanjutnya muncul penyakit berak putih atau dikenal dengan White Feces Desease (WFD).
Menjawab kekhawatiran terhadap potensi penyakit pada udang putih/vaname, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengantisipasi dengan mendorong penggunaan udang vaname hasil breeding asli Indonesia.
“Ini telah terbukti, saat terjadi wabah penyakit berak putih (White Feces Desease) di Banyuwangi, ternyata benih hasil produksi BPIU2K Karangasem terbukti bebas dari wabah ini,” Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Senin (12/6).
Ia mengibaratkan penyakit WFD sebagai bahaya laten yang suatu saat akan mengancam tiba-tiba usaha budidaya udang. Saat ini broodstock center ini dibina oleh berbagai pakar yang kompeten khususnya dalam bidang pemuliaan/genetic, antara lain pakar dari perguruan tinggi terkemuka, pakar dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan, dan professional yang diambil dari mantan tenaga ahli Shrimp Improvement System, California.
“Saya kira ini SDM handal yang akan mendorong peningkatan kualitas induk vaname asli Indonesia. Oleh karenanya saya yakin PR terkait ini akan kita pecahkan, dan kedepan masyarakat akan mulai menilai, sehingga udang vaname asli Indonesia ini akan mendominasi penggunaannya di seluruh daerah,” katanya.
Untuk menjamin keberhasilan kegiatan budidaya udang, maka penting menerapkan pengelolaan tahapan rantai produksi secara terukur dan terencana mulai dari pemilihan benih melalui breeding program, proses produksi dengan menerapkan Best Management Practice, penerapan biosecurity yang ketat, dan penggunaan pakan dan obat-obatan secara tepat.
Slamet juga menekankan pentingnya pengelolaan budidaya udang secara berkelanjutan. Menurutnya, prinsip ini merupakan hal mendasar yang harus menjadi perhatian para pembudidaya.
“Semua unit usaha budidaya udang wajib memiliki unit pengelolaan limbah (UPL), kami juga akan melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi penyiapan dokumen lingkungan hidup bagi unit usaha, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Dokumen Lingkungan,” terangnya. (wak)