Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B mengusulkan, adanya perubahan Perda Rumah Potong Hewan (RPH) tahun 1988.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, perubahan Perda tersebut layak dilakukan, karena sudah terlalu lama usianya. Sehingga perlu ada penyesuaian. Misalnya jasa pemotongan sapi yang terlalu rendah nilainya.
“Selain itu dalam perubahan Perda tersebut diharapkan ada fungsi lebih terhadap RPH. Misalnya mengontrol harga daging sapi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut politisi PDIP Surabaya tersebut, dengan adanya fungsi lebih yang diantaranya mengontrol harga daging sapi, harga tidak melonjak dipasar dengan namun dengan kwalitas yang baik, sehingga bisa dirasakan masyarakat.
John Thamrun menambahkan, dalam perubahan Perda RPH tersebut diharapkan bisa mengontrol keberadaan daging sapi import. “Karena tidak ada institusi lain yang bisa melakukan itu selain RPH,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Dirut RPH Mohammad Faiz saat rapat dengar pendapat diruang komisi B (06/01/2022) lalu mengatakan, harga daging sapi sekarang ini relatif lebih mahal karena stok sapi menipis.
“Karena banyak sapi yang keluar dari Jatim. Diantaranya ke Jabar, ke Kalimantan dan ke Sumatera. Ini pengakuan dari para pelaku ternak sapi,” terangnya.
Lebih lanjut Faiz mengatakan, pergerakan sapi keluar Jatim bukan wewenang RPH. “RPH hanya menerima pemotongan saja. Kita dapat fee dari usaha tersebut,” ujarnya.
Namun untuk menjaga stabilitas harga daging agar tidak melonjak saat bulan puasa, Faiz menjelaskan pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak kedua untuk mendatangkan sapi import dan pengadaan daging sapi.
“Hal ini kita lakukan agar pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik,” pungkasnya.(hadi)