Surabaya. Cakrawalanews.co – DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) di Surabaya dalam rangka mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan berkaitan dengan adanya gugatan pihak Moeldoko cs ke Pengadilan TUN tentang keputusan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yuhoyono (AHY).
Yang menarik, rombongan DPD Partai Demokrat Jatim dipimpin langsung oleh Emil Elestianto Dardak selaku Plt Ketua DPD Partai Demokrat JatIm sekaligus Wakil Gubernur Jatim. Turut pula mendampingi Sekretaris DPD PD Bayu Airlangga, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar, Ketua F-PD DPRD Jatim Reno Zulkarnaen, dan sejumlah pengurus DPD PD Jatim lainnya, Senin (15/11/2021).
Plt Ketua DPD PD Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan DPD PD Jatim untuk memperkuat tim hukum DPP dalam menghadapi gugatan pihak eksternal, dalam hal ini kubu Moeldoko Cs.
Mantan Bupati Trenggalek itu menambahkan, bahwa, surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini untuk menegaskan tentang fakta hukum bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki landasan hukum yang kuat atas apa yang diperkarakan oleh pihak KLB Deli Serdang.
“Ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal yang hendak merampok Partai Demokrat.” terang Emil Elestianto Dardak.
Dalam surat tersebut, pihaknya menguraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal yang mengklaim atas Partai Demokrat yang sah.
“Surat pemohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan itu kami serahkan dan diterima Kepala Kantor PT TUN Surabaya mewakili Ketua PT TUN Surabaya,” ungkap Emil Dardak.
Sebagaimana diketahui bersama, pasca MA menolak uji materi atau gugatan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020. Kubu Moeldoko selaku Penggugat justru menyambut gembira karena dengan ditolaknya gugatan ke MA karena upaya hukum lain yaitu gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru optimis dikabulkan. (Caa)