Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing Kamis, (04/11) terkait masih ditemukannya RHU yang beroperasi diatas jam operasional.
Nampak dalam hearing Satpol PP Kota Surabaya, BPB Linmas, Bagian Hukum dan sejumlah pengusaha RHU.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada dasarnya pengusaha RHU yang melanggar jam operasional telah meminta maaf dan hal ini juga menjadi pelajaran bagi RHU lainnya bahwa pengawasan itu benar-benar dilakukan.
“ Mereka Pada dasarnya meminta maaf, dan permintaan maaf ya kami terima,” ujar Pertiwi Ayu Khrisna Kamis (04/11) usai hearing
Ia pun menyatakan prihatin, kalau ada pengusaha (RHU) yang nakal, karena bisa menimbulkan dampak
“Dampaknya bukan ke pengusaha tetapi masyarakat kota surabaya yang bisa menimbulkan klaster baru,” kata Ayu
Ia juga menambahkan pelanggaran yang kerap terjadi adalah selain melanggar jam operasional, lanjut ia, disana juga ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) banyak tidak menggunakan .
Karena itu, Komisi A memberikan sinyal peringatan kepada mereka (Pengusaha RHU) yang melanggar agar memahami betul pakta integritas.
“ Ini sinyal keras dari komisi A, selama perwali itu berlaku kami wajib melakukan pengawasan baik itu dari warga maupun pengusaha bahwa pengawasan itu ada. Saya yakin masih banyak lagi RHU yang melanggar namun hanya 3 (RHU) yang diketahui,” ungkap Ayu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya akan menegaskan kembali kepada para pengusaha bahwa sebenarnya mereka paham apa tidak dengan pakta integritas.
“ Kami beri peringatan dulu, karena baru seminggu mereka buka. Namun kami menanyakan kembali kepada mereka bahwa paham apa tidak dengan pakta integritas yang mereka tanda tangani,” urainya.
Ia menambahkan, bahwa kedepannya pihaknya sudah tidak lagi segan dalam memberikan sanksi sesuai denga aturan yang berlaku.
“ Kedepan kita akan tegas, sanksi akan diberikan sesuai dengan apa yang diberlakukan,” pungkasnya.(adv/hadi)