Surabaya, cakrawalanews.co – Rumah Hiburan Umum (RHU) yang telah diperbolehkan beroperasi kembali oleh Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menyusul adanya Imendagri yang menyebut bahwa Kota Surabaya sudah berada dilevel 1.
Kondisi tersebut direspon positif oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, komisi yang membidangi perekonomian ini menilai bahwa sebagai indikasi ekonomi mulai bergerak adalah dibukanya RHU ini.
“ Alhamdulillah kalau sudah dibuka. Pemerintah gerak cepat karena, salah satu perputaran uang yang terbilang banyak ya di RHU ini. Dan pasti peningkatan pendapatan dari pajak,” terang Sekretaris Komisi B, Mahfudz, Senin (25/10).
Namun, politisi PKB ini mengkritisi sanksi yang terlalu tegas bagi pengusaha RHU jika terjadi pelanggaran.
“ Dari Pemerintah Kota ketika ada yang melanggar prokes maka akan langsung ditutup selama empat bulan. Ini yang saya tidak setuju,” ucap Mahfud.
Mahfudz beralasan, pengusaha RHU ini sudah berhenti beroperasi sudah sangat lama.
“ Ya peringatan dulu satu, dua, tiga baru kepenutupan, kasihan pengusaha ini sudah lama tidak beroperasi,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Mahfud, para pengusaha RHU juga harus benar-benar komitmen dengan apa yang sudah disepakati.
“ Kita Optimis. Yang penting bagi kami pengusaha RHU ini komitmen, asesmen harus benar dilaksanakan dan prokes harus benar-benar diperketat, aplikasi pedulilindungi juga harus ada,”pintanya.(hadi)