Surabaya, cakrawalanews.co – Upaya kroscek data surat tanah ke letter C milik Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari, yang digagas oleh Komisi C DPRD Surabaya berdasarkan rapat dengan pendapat pada Selasa (12/10) untuk mendamaikan sengketa status tanah yang digunakan sebagai jalan diwilayah Kali Kepiting 23-25, kembali mengalami jalan buntu.
Pasalnya kedua belah pihak yang masih merupakan satu saudara tersebut mempermasalahkan status jalan tersebut sama-sama ngotot bahwa data yang dimiliki masing-masing pihak saama benar.
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Anggota Komisi C yang hadir untuk menengahi sengketa tersebut tak bisa berbuat banyak, lantaran upaya-upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak diamini oleh kedua belah pihak.
“ Panjenangan semua ini kan masih satu saudara, mohon kiranya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan saling menerima,” tutur Ghoni saat memulai pertemuan tersebut dikantor kelurahan Pacar Kembang, Rabu (13/10).
Namun, suasana semakin memanas saat masing-masing mulai melihat buku letter C yang dimiliki oleh pihak kelurahan, bahkan didepan Camat Tambaksari, Lurah Pacar Kembang dan stafnya para kedua belah pihak semakin mempertahankan argumennya.
Atas Kondisi tersebut Ghoni yang juga politisi PDI P tersebut memberikan tawaran kepada kedua belah pihak untuk kembali menggelar rapat dengar pendapat di Komisi C dengan menghadirkan pihak BPN.
“ Tidak ada kata sepakat diantara mereka untuk menyelesaikan masalah tersebut disini. Maka kami akan mengundang kembali di Komisi C dengan menghadirkan pihak BPN untuk mengetahui keabsahan data-data kedua belah pihak,” ucap Ghoni.
Sementara itu, Camat Tambaksari yang juga hadir mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kedua belah pihak masoh belum puas atas kroscek data letter c tersebut.
“ Kedua belah pihak tetap kukuh dengan argumennya yang satu meenganggap jalan tersebut merupakan jalan umum dan pihak satunya menganggap kalan tersebut masuk kepada tanah haknya,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa status tanah yang dijadikan sebagai jalan tersebut juga tidak tercatat kedalam Sistem Informasi Barang Aset Daerah (Simbada) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“ Kami belum bisa menentukan ini milik siapa karena, jalan tersebut juga belum masuk SIMBADA,” terang Ridwan.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi Pembangunan menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa (12/10) atas permasalahan sengketa jalan diwilayah Kali Kepiting 23-25 Surabaya.
Dalam hearing tersebut juga tidak menemukan penyelesaian dan merekomendasikan untuk melakukan kroscek data di buku letter C milik Kelirahan Pacar Kembang Surabaya.(hadi)