Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya kewalahan dalam mengangkut sampah yang dihasilkan oleh pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat diruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada Jumat (08/10). Dalam rapat tersebut menghadirkan PD Pasar Surya, DKRTH dan Bappeko.
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa dalam ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2019 dari perubahan Perda Nomor Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kota Surabaya, sudah diatur terkait kewajiban pengelolaan sampah pada setiap institusi.
“ Jadi sudah jelas dalam peraturan tersebut setiap institusi yang diantaranya ada hotel, mall termasuk PD Pasar ini ketika yang dihasilkan melebihi 1 meter kubik perhari maka harus mengangkut sendiri sampah itu ke TPA,” katanya seusai rapat dengar pemdapat.
Politisi PKS ini menambahkan, berdasarkan data yang diutarakan oleh DKRTH ada sekitar 23 pasar yang pengangkutan sampahnya dibebankan kepada DKRTH.
“ Setelah kita berkomunikasi dengan DKRTH ternyata selama ini ada 23 pasar yang pengelolaannya dibebankan kepada DKRTH, padahal secara ketentuan Perda mereka harus mengangkut sendiri sampah ke TPA tetapi masih dibebankan ke DKRTH,” tambah Aning
Hal tersebut, lanjut Aning, akan menambah beban anggaran kepada DKRTH karena harus mengangkut sampah ke TPA.
“ Sementara beban biaya pengangkutan sampah oleh DKRTH ini sudah cukup besar, pada APBD 2020 saja ada sekitar Rp. 170 miliar untuk pengakutan sampah, ini beban yang sangat besar,” lanjut Aning.
Namun, ternyata PD Pasar merasa sudah membayar retribusi senilai Rp. 48 Juta sehingga merasa tidak memiliki beban dalam membuang sampah.
“ PD Pasar sendiri malah belum tahu jika sampah yang dihasilkan itu melebihi kentuan sehingga harus dibuang sendiri ke TPA,” cetusnya.
Oleh karena itu, kata Aning pihaknya akan mendorong PDPasar untuk bisa mengelola sampah sesuai tupoksi masing-masing.
“ Kita dorong agar PD Pasar, DKRTH berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan Pihak Bappeko juga,”ucapnya.
Sementara itu, Sutjahjo Direktur Keuangan PD Pasar mengaku akan melakukan kroscek atas data yabg disampaikan oleh DKRTH.
“ Kita akan koordinasi lagi untuk melakukan kroscek kembali data kita dengan data milik DKRTH. Kita validasi dulu biar sama-sama akurat,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini ada 73 pasar yang dibawah pengelolaannya sehingga harus disingkronkan dulu dengan data miliknya.
“ Ada sekitar 73 pasar yang semuanya tidak dikelola oleh DKRTH yang diklaim pengelolaanya oleh DKRTH sekitar 23 pasar,” ungkapnya.
Namun, Ia mengakui jika selama ini tidak ada koordinasi dengan DKRTH terkait masalah pengangkutan sampah.
“ selama ini Kami tidak ada maping dengan DKRTH terkait masalah pengelolaan sampah dipasar. Jadi kita memang tidak ada koordinasi sehingga ketika ada masalah seperti ini kami bingung,”kilahnya.
Pihaknya juga akan mendalami karena ada dasar-dasar atutan yang harus dIperhatikan.
“ Kami juga kurang jelas sampah yang dikelola DKRTH itu berdasarkan apa. Jika mengacu kepada peraturan yakni untuk sampah yang volumenya 1 meter kubik itu menjadi pengelolaan PD Pasar sedangkan diatasnya menjadi pengelolaan DKRTH,”bebernya.
Namun, pihaknya mengaku akan memenuhi ketentuan yang ada.“ Pada prinsipnya pengelolaan sampah pasar ini bekerjasama dengan DKRTH intinya sesuai dengan ketentuan aturan yakni adanya pengelolaan sampah dan pengangkutan sesuai dengan ketentuan,”pungkasnya.
Sementara itu, Arief Budiarto Kabid Sarpras DKRTH mengatakan bahwa beban dari pengangkutan sampah dibeberapa titik pasar diangkut oleh dinas, padahal diperda sudah dijelaskan jika sudah lebih 1 meter kubik diangkut sendiri.
“ Perhari 5-7 ton di satu titik pasar, kami dibantu untuk mengurangi sampah dengan mengelolah sampah sendiri sehingga tidak semua masuk ke TPA, jika sampah itu dikurangi disumbernya bisa mengurangi beban biaya di TPA”tutupnya.(hadi)