Surabaya. Cakrawalanews.co – PW PKB Jawa Timur menyambut positif disahkannya Perpres nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo.
Perpres tentang dana abadi pesantren itu disambut baik. Hal itu juga diwujudkan dengan mereka sowan kepada PWNU Jawa Timur sekaligus tasyakuran, Senin (14/8/2021).
Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah mengatakan, pihaknya menyambut baik lantaran hal itu menunjukkan fasilitas anggaran kepada pesantren diperhatikan.
“Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitasi anggaran bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget atau anggaran,” kata Anik, di Kantor PWNU Jatim.
Dalam pertemuan tersebut, Anik didampingi beberapa pengurus dari PKB Jatim. Diantaranya, Bendahara DPW yang juga Ketua Fraksi PKB Jawa Timur, Fauzan Fuadi. Mereka sowan ke sejumlah kiai di kalangan PWNU Jatim.
Menurut Anik, pihaknya bersyukur juga lantaran PKB merupakan inisiator Undang-undang pondok pesantren, sekaligus getol mengawal implementasi dari klausul pasal dana abadi.
“Dan hari ini legalitas dalam bentuk Perpres muncul, maka kami bersyukur. Ungkapan syukur itu akhirnya kami melakukan tasyakuran kenduren secara sederhana bersama PWNU Jatim,” ucap Anik yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim.
Anik mengungkapkan, pihaknya memang sengaja melakukan sowan dan syukuran bersama PWNU Jatim. Sebab, mereka merasa lahir dan dibidani di lingkungan kiai nahdliyin.
“Kedua, karena hakikat pondok pesantren mayoritas adalah banyak di Nahdlatul Ulama. Karenanya, NU adalah perwakilan pondok pesantren,” ungkap Anik.
Disisi lain, Anik mengatakan dalam silaturahmi tersebut pihaknya juga meminta masukan terkait tindaklanjut ke depan.
Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar mengatakan dalam upaya perhatian kepada pesantren pihaknya tentu berharap agar urusan administrasi dan segala turunnya tidak dibebankan kepada para kiai.
Sebab, banyak kalangan kiai yang memang ikhlas luar biasa dalam menjalankan tugas pesantren sehingga terkadang memang tak memperhatikan urusan legalitas.
“Kami kepingin, pemerintah, aparat, kader partai politik dan siapapun merekalah yang seharusnya gelem ribet ngurusi legalitas formalitas pesantren sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapat bantuan, berhak mendapat legalitas,” kata Kiai Marzuki.
Menurut Kiai Marzuki, jika Kiai atau pimpinan pesantren masih diribeti urusan administrasi tentu hal tersebut bakal mengganggu aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren.
Disisi lain, Kiai Marzuki khawatir jika kiai masih diribetkan dengan urusan administrasi maka bisa berdampak kurang baik. Sehingga, harapannya pondok pesantren bisa mendapatkan perhatian tanpa harus dibebankan urusan lain-lain.
Dengan kebijakan afirmatif tersebut, Kiai Marzuki berharap keinginan untuk data resmi baik jumlah santri, ustadz maupun pesantren dapat segera dipenuhi. (Caa)