Surabaya, cakrawalanews.co – Aksi kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, wartawaan TEMPO di Surabaya saat melakukan tugas jurnalistik, berbuntut kecaman dari kalangan seprofesi di Surabaya.
Elemen jurnalis dari berbagai organisasi wartawan Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi menuntut pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi pewarta Tempo, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sambil membawa poster dengan beragam tulisan yang mengecam tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terhadap Nurhadi karena sedang melakukan tugas jurnalistiknya pada Sabtu (27/3), merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kordinator unjuk rasa Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta. Karena seharusnya jika terdapat masalah dengan pemberitaan maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.
“Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini sangat kita prihatin sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari,” ujar Rahardi Soekarno Junianto. Senin (29/3).
Rahardi menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya, dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini.
“Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan,” tegas Pria bertubuh tambun tersebut.
Daalam unjuk rasa tersebut juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Sekedar informasi, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.(hadi)