Tegal, Cakrawalanews.co — Ketua umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), belum lama ini mengintruksikan kepada seluruh tim PKN Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas pemantauan terkait dengan dana desa dan bantuan covid 19.
Permintaan ketua umum PKN Pusat terkait informasi tersebut, lebih mendasari pada: PP No 43 Tahun 2018 tentang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perki No 1 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri Nomor 113 dan 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menanggapi intruksi Ketum PKN Patar Sihotang, SH, MH. ketua PKN Kab Tegal Andi Sasono pada awak media mengungkapkan dirinya bersama jajaran kepengurusannya siap melaksanakan intruksi tersebut. “Dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Tegal akan turut serta mengambil bagian untuk melaksanakan instruksi Ketua umum PKN Bapak Patar Sihotang. Dalam hal ini PKN Kabupaten Tegal siap melaksanakan tugas dan segera menyurati Pemerintah Desa melalui Sekdes yang ada di Kabupaten Tegal untuk meminta terkait keterbukaan informasi publik” ungkap Teguh
Menurut Teguh, tujuan PKN meminta informasi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial atau pengawasan dari komponen masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan Dana Desa di Desa yang bersumber dari keuangan negara se Kab. Tegal. “Ini sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi seperti yang diamanatkan PP 43 Tahun 2020.” ungkap Teguh Andi Sasono
Dibagian lain ketua PKN RI Kabupaten Tegal Teguh Andi Sasono mengatakan pihaknya perlu bersabar menghadapi berbagai berbagai tanggapan yang kurang elok terhadap lembaga atau perkumpulan PKN. ” Sinisme mereka tujuan hanya ingin menghancurkan perkumpulan PKN. Namun saya tegaskan surat akan tetap dikirim dan diedarkan kepada Sekdes se – Kabupaten Tegal” ujarnya
Dibagian lain Teguh mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi jika surat permohonan yang dikirim pada para Sekdes mendapat jawaban sesuai yang diharapkan. “Jika tidak juga tidak apa-apa. Kita tunggu sampai batas waktu 10 hari kerja untuk menananggapi. Namun jika tidak, maka kami akan melakukan gugatan terhadap kepala desa. Dan jika tidak juga di indahkan oleh kepala desa. Maka kami sengketakan keterbukaan informasi publik di KIP. Pastinya bagi desa yang tidak bermasalah akan dipenuhi hal tersebut. Kami sangat berharap keterbukaan informasi publik karena masyarakat pun banyak yg ingin tahu” pungkas Teguh. (Teguh AS)