Surabaya, cakrawalanews.co – Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta kajian penurunan Pajak Hiburan, seperti karaoke dewasa, panti pijat, spa dan sebagainya dari pemerintah kota.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Herlina Harsono Njoto, Kamis (19/1) mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah besarannnya 50 persen menjadi 20 persen.
“Jika diturunkan harapannya ada multiplayer effecknya,” terangnya.
Ia menganalogikan, jika pajak hiburan pada tahun 2016 nilainya Rp. 100 M. Maka menurutnya, apabila pajaknya diturunkan, cara untuk mencapai pendapatan sebesar itu dengan mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan.
“Namun jika pajak turun, sedangkan tariff tetap akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tariff jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effeck,” papar Politisi Partai Demokrat.
Ketua komisi A ini mengakui, apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut.
Padahal, menurut Herlina, meski Kota Surabaya adalah kota jasa, artinya komoditinya bukan semata-mata berasal dari sector hiburan dewasa saja.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan.
“Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75 persen,” tandasnya
Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa.
Pasalnya, ia menegarai di tempat tersebut juga menyediakan fasilitas prostitusi.
“Hal itu tentu bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktek prostitusi ,” tegasnya.
Herlina mengungkapkan, Senin (23/1) pihaknya akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah.(hdi/cn03)