Tegal, Cakrawalanews.co – Beberapa Pasar di Kota Tegal mulai menerapkan physical distancing, Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Joko Sukur Baharudin meninjau langsung pelaksanaan physical distancing atau jaga jarak di pasar Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Sabtu (2/5).
“Pasar di Kota Tegal diupayakan untuk menerapkan physical distancing, hari ini serentak, sudah ada pasar Bandung, Pasar Langon, Pasar Randugunting dan pasar Kejambon, jadi empat pasar ini sudah kita terapkan physical distancing, Insya Allah besok pasar-pasar yang lain” tutur Jumadi.
Pihaknya menyampaikan diawali dari Vietnam dan pasar di Kota Salatiga, kemudian dari himbauan Gubernur Jawa Tengah agar pasar-pasar yang ada di Jawa Tengah menerapkan physical distancing, terkait hal tersebut,
Kota Tegal menindak lanjuti dengan mulai melaksanakan physical distancing di pasar-pasar yang berada di kota Tegal.
Dalam kesempatan tersebut Jumadi menyampaikan kepada masyarakat bahwa pasar-pasar di Kota Tegal sudah mulai menerapkan physical distancing, Ia menyampaikan bahwa physical distancing menurutnya merupakan salah satu cara untuk menghindari wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Ia menghimbau, jika penjualnya sudah di buat berjarak, bagi para pembelinya juga mengikuti jaga jarak dalam melakukan transaksi.
Menyinggung soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tegal yang sudah berlangsung satu minggu, Jumadi menyampaikan dari hasil rapat evaluasi gugus tugas, ada beberapa hal yang paling mencolok, yakni jaring pengaman sosial dan penegakan hukum bagi para pelanggar.
Jumadi menyampaikan, jaring pengaman sosial akan meningkat dua kali lipat dari sebelumnya.
“Hasil evaluasi, mencatat jaring pengaman sosial yang akan dibagikan sejumlah 23.723 kepala keluarga, untuk pembagian jaring pengaman sosial tahap kedua” jelas Jumadi.
Sementara itu terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar, mulai saat ini akan lebih diperketat lagi terhadap para pelanggar, siapapun yang memasuki kota Tegal wajib menggunakan masker, yang tidak bermasker tidak boleh masuk kota Tegal.
Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi, teguran, dan untuk toko-toko yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan PSBB, maka akan dilakukan teguran lisan, tertulis bahkan sampai pencabutan izin.
Jumadi menghimbau kepada masyarakat, untuk saat ini kita berperang dengan musuh yang tidak kelihatan, oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah jaga jarak, penggunakan masker, untuk menghindari wabah Covid-19. (Dasuki)