Surabaya, cakrawalanews.co – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mengeluhkan perubahan tarif yang dilakukan oleh pihak PDAM tidak dilakukan dengan cermat dan teliti.
Pasalnya, banyak pelanggan yang mengaku mengalami ketidak sesuaian tarif baru yang ditetapkan oleh pihak PDAM.
Hal yersebut disebabkan karena pengklasifikasian tarif yanh tidak dilakukan dengan cermat dan teliti, sehingga mengakibatkan program tersebut tidak tepat sasaran.
Salah satunya yang dialami oleh Guntur Pramurti yang mengaku bahwa tarif yang dibebankan kepadanya adalah tarif dengan golongan 4.B, yang merupakan tarif dikhususkan bagi pelaku usaha dan memiliki lebar jalan diatas 6 meter.
“Waktu itu saya mau membayar tagihan air bulan November, saya kaget kok tiba – tiba naik tiga kali lipat, padahal biasanya habisnya antara Rp 50 ribu – Rp 60 ribu, sekarang naik jadi Rp 162 ribu,” ungkap Guntur, warga Tubanan Baru Blok G, kelurahan Karang Poh kecamatan Tandes Surabaya, Selasa(10/12).
Ia mengaku, sudah komplain ke pengaduan di kantor PDAM pusat Jalan Moestopo Surabaya atas membengkaknya tarif pemakaian air PDAM tersebut.
Guntur menjelaskan, hasil pengaduannya bahwa rumahnya terkena klasifikasi tarif 4B atau sama dengan tarif rumah usaha. Padahal selama ini, dirinya tak pernah punya usaha di rumahnya.
“Rumah saya bukan tempat usaha tapi rumah tangga biasa. Saya mengadu ke PDAM dengan harapan terjadi kesalahan mencatat pemakaian air, tapi kata petugasnya, PDAM lagi melakukan klasifikasi tarif pelanggan. Ya saya tanya kenapa kok tidak sosialisasi dan survey, kalau rumah disitu bukan rumah usaha,” jelas pria yang mengaku bekerja di perusahaan media massa ini.
Tagihan rekening air bulan November yang membengkak tersebut tetap dilunasinya. Bahkan, lanjut Guntur, tagihan rekening air di bulan Desember masih tetap membengkak.
“Waktu saya bayar untuk bulan Desember tagihanya tidak kembali normal, masih sama kayak bulan lalu. Masak kalau bayar telat aja langsung diputus, tapi PDAM mengubah sistem seenaknya sendiri. Tidak profesional sekali kerjanya,” katanya kesal.
Hal senada juga diungkapkan, warga Tubanan Baru, Ipik. Wanita yang akrab di panggil mbak Pik tersebut juga menjadi salah satu korban dari kesalahan pengklasifikasian tarif .
Dia mengaku bahwa pembayaran tagihan airnya yang biasanya hanya berkisar Rp. 50 ribu – Rp. 60 ribu, di bulan November melonjak drastis menjadi Rp. 350 ribu.
“Iya mas tagihan bulanan pembayaran air saya naik tinggi. Saya sangat kaget waktu membayarnya, karena biasanya ngak sampai segitu.Lha ini kok tiba – tiba sebanyak itu,” ungkapnya.(hdi/cn02)