Surabaya,cakrawalanews.co – Faktor keselamatan menjadi syarat utama dalam moda transportasi. Guna mendukung gerakan keselamatan penerbangan sipil, Otoritas Bandara (Otban) wilayah III mengkampanyekan gerakan keselamatan penerbangan (safety campaign) dikegiatan Car Fre Day dikawasan Taman Bungkul Surabaya, Minggu (08/12) pagi.
Dengan menyasar masyarakat sipil, Otban III memberikan edukasi tentang keselamatan penerbangan sipil kepada masyarakat yang hadir dikegiatan car fre day (CFD).
Melalui tema “Keselamatan Penerbangan Sipil Berawal Dari Kita Semua”. Kantor Otban III mensosialisasikan langsung kepada masyarakat dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan himbaun berserta pasal-pasal yang dikenakan jika dilanggar.
Salah satunya yakni bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara, Larangan bercanda tentang bom di Bandara dan di Pesawat serta barang yang boleh dibawa ke kabin pesawat.
“Kampanye ini tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga stakeholder terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Nafhan Syahroni kepada wartawan di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (8/12).
Syahroni menambahkan ada dua kategori masyarakat yang disasar dalam sosialiasasi ini, yakni masyarakat sebagai pengguna transportasi udara dan disekitar bandara.
Menurutnya semuanya memiliki peran dan tanggung jawab terkait keselamatan dan penerbangan.
“Kampanye ini rutin kami lakukan. Biasanya tidak ditempat seperti ini, didalam bandara Juanda dan bandara-bandara lain kita lakukan berkelanjutan. Tetapi kali ini sekalian memperingati Hari penerbangan sipil internasional yang jatuh pada tanggal 7 Desember,” ungkap Syahroni.
Syahroni menengaskan dalam sosialisasi ini, ada dua kategori masyarakat yang menjadi target kampanye tersebut. Yakni masyarakat pengguna transportasi udara dan masyarakat yang bukan pengguna transportasi udara.
“Masyarakat sebagai pengguna tranportasi udara, maka yang harus diperhatikan barang bawaannya kalau mau terbang misalnya power bank, itu ada batasannya mana yang boleh atau tidak, kemudian tidak boleh bawa gunting, pisau dan sebagainya, nanti kalau bawa ditaruh bagasi. Kemudian di jalur internasional cairan yang dibawa harus diperhatikan,” ujar Syahroni.
Kemudian, masyarakat yang bukan penguna jasa transportasi udara, Syahroni menjelaskan batas-batasan yang bisa membahayakan pernerbangan salah satunya aktivitas menerbangkan balon udara.
“Misalnya yang ada dilingkungan bandara yang perlu diperhatikan, misalnya tidak mengunakan laser yang diarahkan ke pesawat, karena itu bisa menganggu Pilot pada saat mau landing. Kemudian tidak boleh menaikan layang-layang berukuran besar dan tidak boleh menerbangkan balon udara dengan ukuran besar, itu yang kita imbau kepada masyarakat,” imbau Syahroni.
Terkait pelanggaran menerbangkan balon udara yang sempat menggangu penerbangan, Syahroni mengungkapkan jika pihaknya sudah memproses dan beberapa kasus sudah dinaikan pada tahap penyidikan.
“Kita sudah proses bersama PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga kepolisian dan beberapa sudah dilakukan tahap penyidikan dan tinggal nanti penuntutan,” pungkas Syahroni.(hdi/cn02)