Surabaya, cakrawalanews.co – Seakan tak ingin disebut lambat dalam menangani kasus penyelewengan dana Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Unit Pasar Kembang Surabaya, Budi Witjaksono (45).
Dimana sebelumnya, Selasa (25/10) kemarin menahan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo.
Budi Witjaksono yang merupakan warga Kalidami 4 No 6 Surabaya ini ditetapkan oleh penyidik Kejari Surabaya sebagai tersangka korupsi dana kegiatan perpasaran, ijin pemasangan listrik dan tunggakan rekening stand pedagang unit pasar kembang pada PD Pasar Surya tahun 2014-2016 senilai Rp 136,6 juta.
Kegiatan perpasaran tersebut meliputi ijin tempat usaha, balik nama, surat ijin berusaha, surat ijin jenis jualan, Buka Baru, Registrasi.
Budi Witjaksono ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB, dengan didampingi pendamping hukumnya dari Bidang Hukum PD Pasar Surya.
Selanjutnya dengan menggenakan baju tahanan, ia langsung digelandang petugas menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Rutan Medaeng).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran beberapa alasan, salah satunya untuk mempermudah proses penyidikan.
” Tersangka Budi Witjaksono kita tahan selama 20 hari kedepan, tujuannya agar tidak melarikan diri dan memperlancar penyidikan,” terang Didik saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan oleh 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.(naff/cn05)