Surabaya, cakrawalanews.co – Angka tunggakan retribusi izin pemakaian tanah (IPT) atau yang lebih dikenal dengan istilah surat ijo masih cukup tinggi. Hal tersebut membuat Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya akan menerapkan sejumlah perubahan, khususnya dalam hal pembayaran retribusi.
Kepala DPBT Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan, mayoritas mereka yang menunggak adalah pemegang surat ijo untuk wilayah permukiman.
“Kebanyakan alasannya kejauhan karena harus membayar di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA),” ungkap Maria saat ditemui di kantornya, Kamis (29/09).
Menanggapi hal tersebut, DPBT akan mendekatkan layanan pembayaran retribusi surat ijo kepada masyarakat. Mulai Oktober, masyarakat dapat membayar retribusi surat ijo di kantor kelurahan. Petugas DPBT akan disiagakan di kantor kelurahan untuk melayani pembayaran retribusi.
Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu melanjutkan, karena rencana ini masih dalam tahap uji coba, maka layanan pembayaran retribusi surat ijo belum diterapkan di semua kelurahan.
“Pertama, kita coba dulu di kelurahan-kelurahan dengan angka tunggakan tinggi, sembari memantau apakah langkah ini cukup efektif. Bila hasilnya memuaskan tentu akan dilanjutkan dengan cakupan yang lebih luas,” urainya.
Terkait sosialisasi, DPBT akan menyampaikan kepada kecamatan dan kelurahan yang menjadi target layanan, untuk selanjutnya diteruskan ke RT dan RW setempat. Dengan demikian, warga dapat meng-update informasi ke RT atau RW di tempat tinggal masing-masing.
Sebagai informasi, DPBT Surabaya mematok target retribusi dari surat ijo untuk tahun 2016 sebesar Rp 41 miliar. Hingga September 2016, sudah Rp 38 miliar yang terkumpul dari sektor tersebut. Yayuk optimis, target retribusi akan tercapai pada akhir tahun nanti.(hdi/cn02)