Surabaya,cakrawalanews.co-Permintaan dana dukungan operasional lidik, sidik tindak pidana umum dan narkotika oleh pihak Polrestabes Surabaya ke Pemerintah Kota Surabaya, mendapat kritikan pedas dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya. Bangar menilai permintaan dana hibah oleh Polrestabes itu tidak ada cantolan hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh, Angota Bangar Vinsensius Awey yang mengatakan, meski siapa pun boleh meminta dana hibah, akan tetapi permintaan dana hibah yang diajukan oleh pihak Polrestabes itu kurang tepat atau dengan kata lain tidak ada cantolan hukumnya.
Menurut Awey, anggaran belanja pemerintah daerah kota Surabaya itu telah ada posnya. Dan dalam menyusunan anggaran untuk tahun 2016 harus dibelanjakan sesuai dengan APBD yang telah disetujui DPRD Surabaya.
“Permohonan dana hibab oleh Polrestabes itu tidak dianggarkan dalam APBD Surabaya,”terangnya Rabu (14/09).
Kalau ada cantolan hukumnya siapapun dipersilahkan melakukan permohonan itu. Selama itu tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
Ia juga menilai langkah dari Pemkot untuk meminta pertimbangan kepada kementerian dalam negeri itu sudah tepat.
“Surat itu sudah tepat. Karena pemerintah daerah itu acuannya dibawah kementerian dalam negeri,” papar Awey.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, Herlina Harsono Njoto, menurutnya,permintaan dana hibah untuk mendukung operasinal oleh Polrestabes Surabaya kepada Pemkot sah-sah saja.
Cuman lanjutnya, anggaran belanja pemerintah daerah itu sudah ada posnya masing-masing. Selama permintaan tersebut tidak mengganggu secara hukum diperbolehkan. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang tidak bertentangan siapa saja boleh meminta dana hibah untuk kegiatan sosial.
Herlina menambahkan, sesuai dengan peraturan kementerian dalam negeri nomor 14 tahun 2016 dalam Bab kentuan umum, Pemberian hibah sebagaimana dimaksud memenuhi kriteria paling sedikit: peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan. Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan memenuhi persyaratan penerima hibah.
Tapi menurut Herlina ada ketentuan lainnya, ketentuan Pasal 5 dalam Permendagri ini diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi, Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, terang Herlina
Sedang lanjut dia, bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.(hdi/cn03)