Surabaya,cakrawalanews.co – Sepeda motor karya anak bangsa, Gesits, sudah siap diluncurkan. Diharapkan, sepeda motor rendah emisi karya anak bangsa ini bisa mengspal dan memberi kontribusi akan transoprtasi roda dua yang ramah lingkungan
Diungkapkan Direktur Operasional PT WIKA Industri Manufaktur, Ahmad Arif menyambut positif dengan di tandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. ” Saat ini kami telah mencapai tahapan durability test sebelum siap dipasarkan.” ujarnya pada cakrawalanews,co minggu malam 18/8
Ahmad Arif mengaku kendala yang dihadapi sampai saat ini masih sekitaran supply chain, dimana manufactur terkait selama ini sudah menjadi vendor motor combusion. “Saat ini kandungan impor kami masih cukup tinggi. Tapi kami melihat ini bukan suatu hambatan, lebih ke arah opportunity untuk menjadi vendor dari karya anak bangsa ini.” terangnya
Selain product gesits, lanjutnya dirinya berharap agar segera lahir gesits – gesits karya anak bangsa yang lain . Sehingga membuat kita tidak hanya menjadi penonton di negara sendiri
Diterangkan Arif soal kemampuan Motor Gesit. Ada banyak hal yang membedakan Gesits dengan motor listrik lain yang sudah beredar di pasaran, mulai dari jenis baterai, daya motor, daya kecepatan maksimum bahkan memiliki fitur futuristik reverse alias atret.
Arif melanjutkan, motor listrik Gesits secara ekonomis memiliki biaya operasional yang lebih murah dari motor biasa karena tidak perlu mengeluarkan biaya service bulanan.”Gesits pun nyaman dikendarai karena minim getaran dan responsif.”
Konsumsi biaya operasional sebesar Rp 35 per km.Hal ini sangat jauh di bawah motor bensin yang mengkonsumsi biaya sebesar Rp 197 per km di kelas yang sama.
Selisih biaya operasional ini dapat digunakan untuk penggantian baterai berikutnya pada tahun kedua.Namun, life cycle baterai ini dapat bertahan selama lebih dari tiga tahun (dengan catatan digunakan setiap hari sejauh 50 Km).
Baterai motor Gesits juga dapat digunakan untuk sumber energi listrik cadangan.Jika lampu yang digunakan sebesar 20 w, maka baterai motor Gesits dapat digunakan selama 72 Jam. “Satu unit motor listrik ini kita bandrol dengan harga Rp 25 Juta, kami turun kan dari harga semula yang mencapai Rp 35 jutaan,” ucanpnya.
Sebelumnya Payung hukum Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo. Itulah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu. Di kutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (16/08/2019), menyebutkan bahwa beleid baru tersebut mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikategorikan dalam dua jenis kendaraan bermotor, yaitu KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.
Regulasi tersebut juga menyebut, percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.Berikut ringkasan yang terdapat dalam beleid tersebut yang menyangkut sektor energi dan sumber daya mineral
Pengendalian Bahan Bakar Fosil
Pemerintah Pusat akan mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak fosil secara bertahap berdasarkan road map pengembangan industri kendaraan bermotor.
Penyediaan Infrastruktur Listrik
Infrastruktur pengisian listrik KBL berbasis Baterai meliputi fasilitas pengisian ulang (charging paling sedikit terdiri atas peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi dan sistem proteksi dan keamanan) dan/atau fasiiitas penukaran Baterai.
Pengisian ulang (charging) dapat dilakukan pada instalasi listrik privat (kantor pemerintahan atau hunian/perumahan) dan/atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Semua penyediaan infrastruktur listrik untuk pertama kali akan ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dapat bekerja sama dengan BUMN atau Badan Usaha lainnya.
Penjualan Tenaga Listrik
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan bekerja sama dengan BUMN bidang energi atau badan usaha lainnya.
Jika penjualan tenaga listrik lebih dari 1 provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
Lokasi Pengisian Baterai
SPKLU akan tersedia di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
Keberadaan SPKLU harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Tarif Penjualan Listrik
Pasal (27) Perpres 55 Tahun 2019 ini menyebutkan bahwa Menteri ESDM akan menetapkan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai (wan/rif)