Surabaya, cakrawalanews.co – Rupanya masih banyak tempat usaha di SUrabaya yang belum memiliki isntalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Hal tersebut terungkap saat Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan legislator DPRD Surabaya ke sejumlah tempat usaha, Selasa (24/5) kemarin.
Dalam sidak tersebut, beberapa Ipal dari tempat usaha disasar pansus yang anggotanya dari Komisi A DPRD Surabaya tersebut, di antaranya perkantoran di Trillium, Grand City Mall, kondominium di Pakuwon, RS Husada Utama, dan kawasan industri di Rungkut.
”Meski sudah mengantongi izin, fakta di lapangan banyak yang belum memenuhi standar, terutama mengenai kolam aerasi,” ungkap Hj Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air DPRD Surabaya.
Di Trillium misalnya, sidak yang juga diikuti petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satpol PP Kota Surabaya itu menemukan ipal tak sesuai standar. Yakni, seharusnya memiliki luasan 600 meter kubik, serta ada indikator seperti ikan.
“Faktanya, kolam aerasi hanya menampung 300-400 m3. Karena itu, perlu diterbitkan aturan dan rekomendasi untuk ditambah kapasitasnya,” kata Ayu.
Menurutnya, standarisasi menjadi amat penting untuk ditaati pengelola usaha. Hal ini untuk meminimalisasi ketika limbah kian menumpuk dan tidak bisa diolah. Pihaknya akan terus memelototi ipal yang ada. Sebab, jika aturan tersebut nantinya diterbitkan menjadi perda, sanksi tegas bisa diberlakukan.
Anggota pansus Adi Sutarwijono menambahkan, sidak dilakukan untuk mencari bahan penyusunan Perda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Lewat perda itu, diharapkan kualitas air bagus bisa dijaga, dan pencemaran air juga bisa dikendalikan dengan ipal.
”Maka diperlukan ipal yang bagus, bukan hanya proses pengolahannya, melainkan juga saat pembuangan,” jelas Adi.
Mantan wartawan ini berharap limbah cair tidak dibuang ke saluran drainase seperti yang selama ini terjadi. Tapi, dibuatkan saluran khusus limbah sehingga tidak berefek pada pencemaran.
”Walaupun sudah diolah, tetap harus ada saluran khusus. Ini memang butuh investasi besar, tapi tetap harus disediakan,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.
Oleh karena itu, sebut Awi, sapaan akrabnya, perlu ada lembaga khusus yang menangani persoalan limbah agar pengawasan maupun pengendalian limbah cair bisa lebih maksimal. ”Di kota lain sudah dimulai, seperti Cirebon. Surabaya perlu meniru itu,” harapnya.
Ke depan, imbuh Awi, juga perlu ada pengolahan limbah komunal yang menampung limbah domestik masyarakat. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak membuang limbah domestik sembarangan.
“Semua akan ditangani lembaga pengendalian limbah cair. Sementara warga tinggal membayar retribusi,” ucapnya. (had/cn04)