Gara-gara tak bisa menahan kobaran api cemburu, Djujuk Heru Subroto terancam hukuman mati. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai seorang guru ini telah melakukan tindakan penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa ini melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 356 ayat (3) KUHP Jo pasal 335 ayat (1) dan (2) serta pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tindakan terdakwa Djujuk Heru Subroto ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Sri Rahayu dihadapan majelis hakim yang diketuai Isjunaedi, SH. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, penyiraman air keras ke Sujimah alias Ima ini dilakukan terdakwa Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Sambikerep Surabaya dan Jalan Bungkul Surabaya.
“Seiring dengan berjalannya waktu, bisnis salon yang mereka jalankan itu mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa. Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain, “ ujar Jaksa Sri Rahayu membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut Jaksa Sri Rahayu mengatakan, pada awalnya terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis yakni mendirikan salon kecantikan. Dari hubungan bisnis itu, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Akhirnya, timbul keinginan terdakwa untuk menyakiti korban. Tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa membeli cairan sebanyak 1/4 liter seharga Rp20.000 di Jalan Tidar Surabaya.
“Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok. Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri. Saat berjalan sejajar dengan korban yang saat itu berboncengan dengan Doyok, terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya, “ ungkap Sri Rahayu.
Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia.(dhon)