Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk sementara tidak melakukan relokasi pasar unggas sebelum membangun rumah potong ayam maupun unggas yang dilengkapi dengan sarana Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Pasalnya, hampir semua pasar se – kota surabaya baik yang dikelola PD Pasar Surya maupun lembaga lainnya, kebanyakan pedagang ayam maupun unggas melakukan pemotongan di pasar.
“Hampir semua pedagang ayam maupun unggas melakukan pemotongan di pasar ,” ujar Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (8/11/18).
Oleh karena itu, menurut Herlina, Pemkot seharusnya membangun rumah potong ayam maupun unggas termasuk (IPAL) sesuai yang diamanatkan dalam UU.
“Seharusnya pemkot membangun rumah potong ayam maupun unggas termasuk menyediakan IPALnya,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, rencana penertiban pedagang unggas di Pasar Keputran Selatan, menurutnya, seharusnya pemkot mengkaji ulang kembali.
“Karena sejauh ini Pemkot belum membangun sarana rumah pemotongan ayam maupun unggas termasuk menyediakan IPAL di pasar manapun,” katanya.
Herlina menambahkan, soal rencana relokasi pedagang unggas pindah ke pasar lain, bukan berarti menyelesaikan masalah, tetapi hanya memindahkan persoalan saja.
“Kami berharap di 2019 kedepan pemkot mempunyai rencana untuk membangun sarana rumah potong unggas,” pungkasnya.(nafanhadi)