Surabaya,cakrawalanews.co -Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan kelima terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida, yang direncanakan sebesar Rp 200 miliar.
Gubernur Jatim, H Soekarwo di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (4/10) sore mengatakan, perubahan perda penyertaan modal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menciptakan kemampuan UMKM di Jatim dalam melakukan persaingan usaha dinilai penting untuk meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kerjasama pun dilakukan oleh Pemprov Jatim dengan PT Bank Jatim, PT Bank BPR Jawa Timur dan 49 BPR lainnya. Dengan harapan prospek bisnis PT Jamkrida Jatim masih terbuka lebar untuk dikembangkan lagi,”ujarnya.
Ia menjelaskan, bisnis yang dilakukan oleh PT Jamkrida meliputi Penjaminan kredit mikro dan kecil, Penjaminan kontra bank garansi, Penjaminan kredit modal pola keppres dan Standby loan. Penjaminan kredit multiguna, penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Penjaminan kredit dana bergulir.
Lebih lanjut menyampaikan, tambahan modal PT Jamkrida ini perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan geraing ratio, dan juga untuk mengembangkan produk bisnis perusahaan, serta meningkatkan kapasitas penjamin retensi sendiri.”Besar harapan, bahwa penyertaan modal ini akan benar-benar berdampak positif bagi kinerja PT Jamkrida pada khususnya, dan tentu saja akan semakin memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada umumnya.”tegasnya. (jn/pca,ua/p)